Pasang Iklan Geratis Disini

BUKU PANDUAN

BUKU PANDUAN

KOMANDO INTI (KOTI) MAHATIDANA
PEMUDA PANCASILA


PROVINSI  JAMBI



Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang





Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang

KOMANDO INTI (KOTI) MAHATIDANA
PEMUDA PANCASILA


Komando Inti (KOTI) Mahatidana, mempunyai kode kehormatan, yakni Budi Dharma Patriot Utama, artinya :

·     Budi artinya : Berbudi luhur yang bersendikan Ketuhanan YME. Membela kebenaran dan keadilan seluruh masyarakat.

·  Dharma artinya : Berdharma untuk menegakkan Pancasila dan NKRI, mewujudkan cita-cita sosial serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

·    Patriot artinya : Pejuang yang memegang teguh kesadaran dan ketaatan pada Pancasila dan NKRI, sebagai pelopor Pemuda Pancasila, dalam pelayanan kepetingan masyarakat.


·       Utama artinya : Mengutamakan persaudaraan dan perikemanusiaan serta menjunjung tinggi kehormatan bangsa. 



SEJARAH PEMUDA PANCASILA

SITUASI DAN KONDISI KELAHIRAN PEMUDA PANCASILA

1.      Terjadinya pemberotakan-pemberontakan yang bersifat kedaerahan seperti Dewan Gajah, Dewan Benteng, Dewan Manguni, PRRI / Permesta.
2.      Meluasnya pengeruh PKI yang melakukan ofensif revolusioner dan teror mental kepada pemuda-pemuda dan penduduk di daerah-daerah terjadinya pemberontakan seperti, Sulut, Sumbar, Sumut dan Sulsel.
3.      Pergolakan-pergolakan yang terjadi dalam parlemen dan kabinet pemerintahan yang silih berganti sehingga tidak adanya golongan yang cukup kuat untuk memerintah dengan stabil, tidak adanya program pembangunan, dan langkanya pemecahan masalah-masalah mendasar yang dihadapi oleh Republik ini.
4.      Karena sebagai salah satu maksud didirikan Pemuda Pancasila yaitu untuk mengimbangi strategi PKI dan menjaga Persatuan & Kesatuan Bangsa di kalangan para pemuda agar tidak terjebak kepada taktik dan siasat PKI untuk mengkomunikasikan Indonesia.

IDE DASAR KELAHIRAN PEMUDA PANCASILA

1. Melaksanakan komitmen kebangsaan dan komitmen ideologis yakni mewujudkan dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila
2.    Membina pemuda-pemudi Indonesia untuk berjiwa Patriot yaitu mencintai tanah air Indonesia dari Sabang sampai Merauke sebagai suatu kesatuan, meneruskan semangat juang dan jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945, serta mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan maupun kelompok.

PROSES KELAHIRAN PEMUDA PANCASILA (1959-1964)

Semula dinamakan Pemuda Patriotik yang dilahirkan pada tanggal 28 Oktober 1959, kemudian Pemuda Patriotik dilebur menjadi “Pemuda Pancasila” dengan surat keputusan Partai IPKI. Selanjutnya bersamaan dengan Kongres ke-IV Partai IPKI 1964 di Makasar, juga berlangsung Mubes Pertama Pemuda Pancasila, lalu Mubes II di Medan, Oktober 1968 dan Mubes III di Jakarta/Cibubur, Maret 1981.

PERAN DAN KIPRAH PEMUDA PANCASILA DI MASA KELAHIRANNYA (1960-1970)

1.      Mengantisipasi teror politik PKI sekaligus membendung dan memberantas paham Komunisme di Indonesia sebagai upaya mempertahankan dan melestarikan Pancasila sebagai ideologi NKRI.
2. Menyuarakan dan Mengembangkan Politik Kekaryaan yang berdasarkan Pancasila sesuai Pembukaan UUD ’45 tanpa min atau plus, sebagai tandingan Politik NASAKOM.
3. Bergabung dalam Front Pancasila yang mengeluarkan tuntutan agar PKI dibubarkan dan mendukung sepenuhnya Tritura (Bubarkan PKI, bersihkan kabinet dan turunkan harga).
4.      Aktif dalam mengamankan Sidang Umum MPRS IV Tahun 1966, Sidang-sidang Istimewa MPRS tahun 1967 dan Sidang Umum V MPRS Tahun 1968.

PERAN DAN KIPRAH PEMUDA PANCASILA SETELAH MASA KELAHIRANNYA (1970-1985)

1. Tahun 1973, Pemuda Pancasila bersama 10 Ormas lainnya mencetuskan dan menandatangani “Deklarasi Pemuda” yang kemudian melahirkan KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia).
2.  Tahun 1982 menerima pemberian gelar Bapak Pembangunan kepada Bapak Soeharto dengan catatan bahwa hal tersebut bukanlah karena dan / atau menjadi kultus individu, sebab suatu keinginan untuk menghormati seorang pemimpin harus benar-benar keluar dari hati yang tulus ikhlas agar dapat ikhlas pula diterima dan bukan karena kepentingan politik maupun sekedar mengikuti arus. Terlebih Pemuda Pancasila yakin bahwa Pak Harto bekerja memimpin bangsanya bukanlah suatu pertolongan yang harus diberikan imbalan atau gelar tetapi merupakan kewajiban yang harus dilakukan sebagai seorang pejuang di dalam masyarakat penyenggaraan negara.
3.      Mendukung penerapan Pancasila sebagai satu-satunya azas berbangsa dan bermasyarakat yang tetap menghidupkan Bhinneka Tunggal Ika dan bukan sekedar formalitas belaka tetapi dapat dijabarkan dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari terutama penyelenggaraan negara.

SEMBOYAN :

“Sekali layar terkembang surut kita berpantang”

Merupkan produk Mubes I Pemuda Pancasila di Makassar Tahun 1964, yang dimaksudkan untuk meneguhkan dan memantapkan Pancasila. Semboyan ini diambil dari budaya pelaut-pelaut bugis yang mencerminkan sikap pantang menyerah “sekali layar perahu dikembangkan leibh baik mati tenggelam dari pada tidak sampai ditujuan”.
Dan secara analogis dimaknai sebagai “Sekali Pancasila kita pegang dan kembangkan lebih baik menaruh nyawa dari pada menghianatinya”.



KOMANDO INTI (KOTI) MAHATIDANA

A.    PENDAHULUAN

Merespon dinamika masyarakat sekaligus merenungi perjalanan Pemuda Pancasila di masa perubahan Indonesia saat ini, KOTI MAHATIDANA sebagai organisasi Pemuda Pancasila perlu dikembangkan secara lebih adaptif. Namun dengan kecirian komando yang memiliki hendaknya tidak menempatkan militansi Koti Mahatidana Pemuda Pancasila sepeti komandogerombolan preman yang terorganisir, juga hendaknya tidak mengambil bentuk-bentuk parsial yang sarat dengan kekerasan seperti : milisi timtim, milisi GAM Satgas Papua ataupun Laskar Jihad. Karenanya perlu di bangun suatu orientasi Koti Mahatidana yang baharu dan membasis.
Komitmen terhadap perjanjian luhur dan suasana kebatinan Proklamasi 1945 sebagaimana yang diperjuangkan pada masa kelahiran Pemuda Pancasila, sejatinya dilanjutkan dan diwujudkan dalam sikap dan aksi yang kontekstual-kontekstual. Penegasan terhadap cita-cita sosial Pemuda Pancasila untuk mewujudkan suatu Masyarakat Pancasila yang Demokratis, merupakan tanggaung jawab yang mesti diemban oleh generasi Pemuda Pancasila saat ini. Dengan melakukan retrospeksi terhadap tatanan Pemuda Pancasila, yang membangun kembali Patriotisme Pemuda Pancasila sebagai kekuatan sukarela yang mendahulukan kepentingan rakyat, bangsa dan negara diatas kepentingan golongan/kelompok serta merepresentasikannya secara nyata dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Dalam konteks saat ini, Pemuda Pancasila setidaknya secara organik perlu didorong segenap kemampuannya untuk bersikap dan bertindak Ptariotis, yang dengan penuh kerelaan dan pantang menyerah hendak menghadirkan perdamaian bagi kebaikan Indonesia. Suatu perdamaian yang dihadirkan dalam sejarah bangsa Indonesia dengan tidak mengorbankan masa depan akibat pertentangan masa lalu dengan masa sekarang, tetapi justru menciptakan perdamaian untuk masa depan Indonesia yang cerah dan tidak diskriminatif.
Pemuda Pancasila diharapkan mampu untuk bersama-sama komponen sosial lainnya mendatangkan kebaikan  yang memberikan hikmat rohaniah dan jasmaniah kepada seluruh rakyat Indonesia, serta turut menghilangkan penderitaan rakyat lahir dan batin. Kebaikan yang berupa iklim kondusif untuk mengisi kemerdekaan, dengan menjamin keselamatan, ketentraman dan kemakmuran bangsa melalui sistem pembangunan kesejahteraan dan keadilan masyarakat secara individual maupun kolektif.
Karenanya peran aktual Pemuda Pancasila secara khusus melalui lembaga Koti Mahatidana, hendaknya memaknai persatuan Indonesia sebagai sikap kebesaran jiwa yang mengakui adanya kerawanan dan kelemahan praktek kenegaraan indonesia, namun justru dengan kerawanan dan kelemahan itu, serta bermodalkan kebesaran jiwa tadi, Koti Mahatidana  berupaya merangkul rakyat Indonesia untuk tetap menjaga keutuhan dan keselamatan NKRI.
Disamping itu Koti Mahatidana akan memaknai kesatuan Indonesia sebagai sikap yang tidak membeda-bedakan latar belakang ekonomi, politik, kultur, agama, dan domisili masyarakat dalam memelihara perdamaian. Seluruh rakyat Indonesia serta anggota Koti Mahatidana yang hidup dalam wilayah NKRI, dipandang sebagai satu kesatuan yang efektif untuk menjaga perdamaian dan persatuan Indonesia.

Dengan begitu Koti Mahatidana diharapkan dapat berperan aktif melahirkan kebersamaan dan kesadaran berbangsa ditengah-tengah masyarakat dalam era perubahan saat ini. Kebersamaan yang dibangun karena adanya rasa senasib sepenanggungan selaku bangsa yang hendak mewujudkan cita-citanya yaitu : Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil-makmur. Serta kesadaran yang terujud sebagai keuletan dan ketangguhan masyarakat melangengkan kelangsungan hidup yang sesuai identitas dan integritas ke-Indonesiaan.
Kekuatan ekonomi rakyat perlu terus ditingkatkan baik pada aspek mental dan produk ekonomi yang memiliki ciri / keunikan tersendiri. Dalam hal ini relevansi Koti Mahatidana terletak pada pemberian dukungan terhadap perlindungan potensi ekonomi bangsa, aset-aset ekonomi dan lingkungan ekonomi masyarakat dari bahaya dan ancaman kehancuran, maupun dari tantangan mekanisme pasar yang eksploitatif dan secara sepihak menguntungkan pihak asing.
Pada dimensi penegakkan hukum dan HAM yang hingga saat ini marak diwarnai dengan perilaku kekerasan dan tindakan kriminalitas, sepatutnya perlu di laksanakan dengan juga memperhatikan faktor kohesi dan integrasi sosial. Dimana hukum semestinya bisa diandalkan menjadi penyusun kohesi dan integrasi sosial, sehingga memelihara keseimbangan sosial dengan baik. Menilik persoalan hukum ini, Koti Mahatidana membasiskan gerak operasionalnya pada dalil hukum dan demokrasi. Dimana hukum dan demokrasi ialah ibarat dua sisi mata uang yang tak terpsisahkan. Demokrasi tanpa hukum akan menghasilkan anarkhisme, sementara hukum tanpa sistem politik yang demokratis akan menghasilkan pelaksanaan hukum yang represif dan elitis.
Munculnyatrend main hakim sendiri dikalangan masyarakat dan kaburnya batas-batas kebebasan dalam penyampaian aspirasi (tuntutan dan gugatan), sedikit banyak menggambarkan keraguan dan kekecewaan terhadap jalannya proses penegakkan hukum dan demokrasi. Dan dalam hal ini semangat transparansi sebagai faktor penting pemicu dinamika perubahan sosial, juga memainkan andil dalam pembentukan trend negatif tersebut. Transparansi dengan ketidaksiapan masyarakat yang rawan dengan informasi dirasakan telah memposisikan masyarakat sebagai korban informasi yang rawan dengan provokasi, agitasi dan propaganda.
Baik kebebasan politik  yang liar, aksi hukum yang tidak manusiawi serta ketidaksiapan masyarakat mengelola informasi, sama-sama memiliki daya rusak yang tinggi terhadap sistem sosial. Dengan menyadari akan besarnya dampak negatif dari daya rusak itu, terutama dalam masa transisi sekarang ini. Kepedulian Koti Mahatidana diletakkan sebagai upaya menjaga keseimbangan sosial melalui pemeliharaan ketertiban sosial dan ketentraman lingkungan. Dimana Koti Mahatidana bermaksud mengadakan pematangan sikap toleransi, gotong-royong, musyawarah, kerjasama dan kecermatan terhadap informasi sebagai bagian utama menjaga keseimbangan dimaksud.
Penggunaan dalil hukum dan demokrasi sebagai landasan pemahaman dan pengamatan Koti Mahatidana dikejawantahkan pada sikap dan kerja pro-aktif (bukan reaksioner) Koti Mahatidana yang turut memelihara keseimbangan, ketertiban dan ketentraman sosial. Secara prinsip Koti Mahatidana hendak mengajak negara dan masyarakat untuk menghindari penggunaan kekerasan sebagai jalan penyelesaian persoalan, terlebih hal kekerasan ini dapat memicu kekerasan vertikal ataupun horisontal dalam skala yang lebih besar. Fokus Koti Mahatidana pada keseimbangan,

ketertiban dan ketentraman sosial berdasarkan hukum dan demokrasi, juga dimaksudkan sebagai relevansi partisipasinya mengamankan jalannya proses reformasi dan demokrasi dari ancaman dan bahaya kekacauan sosial serta dis-integrasi bangsa.
Lebih dari pada itu peletakan tanggung jawab sosial Koti Mahatidana bukan sekedar menanggulangi gejala atau dampak negatif seperti : kriminalitas, konflik sosial, kekerasan vertikal, politisasi massa dalam kontrol politik rakyat, dan ketidakacuhan pada hukum yang timbul dari era perubahan atau masa transisi Indonesia. Tetapi Koti Mahatidana juga diharapkan mampu bergerak secara pro-aktif berpartisipasi mengatasi problem kemiskinan yang menjadi salah satu akar persoalan sosial dan menimbulkan gejala atau dampak negatif tersebut. Gerak Koti Mahatidana yang bermodalkan kekuatan inti (inner-power) Pemuda Pancasila yakni solidaritas dan persahabatan yang erat dikalangan anggota / kadernya selayaknya juga disertakan dalam ruang pemberdayaan ekonomi rakyat kecil, dimana Koti Mahatidana dapat berperan untuk mendorong peningkatan aspek produksi dan menjaga kelancaran aspek distribusi ekonomi rakyat.

B.     RUANG LINGKUP

Ruang lingkup kegiatan Koti Mahatidana disusun secara fokus dengan menerapkan skala prioritas program untuk hal-hal sebagai berikut :
1.      Pendidikan dan pelatihan
2.      Pemeliharaan ketentraman lingkungan
3.      Perwujudan kerukunan sosial
4.      Perlindungan asset-asset ekonomi rakyat
5.      Pemberantasan narkoba
6.      Penanggulangan bencana alam, musibah kebakaran dan kecelakaan
7.      Pembantuan tenaga pembangunan fasum dan fasos serta kerja bakti kenyamanan / pelestarian lingkungan hidup
8.      Mobilisasi wajib bela negara
9.      Peringatan hari nasional atau hari daerah

C.    VISI DAN MISI KOTI MAHATIDANA

1.      VISI KOTI MAHATIDANA
Pemuda Pancasila yang Mengakar, Modern, Militan dan Setiakawan
2.      MISI KOTI MAHATIDANA
Membangkitkan semangat juang yang berbasiskan Patriotisme Pemuda Pancasila

D.    TUJUAN KOTI MAHATIDANA

Adapun tujuan Koti Mahatidana Pemuda Pancasila terdiri dari :
1.      Memantapkan Pemuda Pancasila sebagai pelopor pembaharuan dan pembangunan nasional
  
2.      Meningkatkan kualitas SDM organisasi Pemuda Pancasila untuk mendukung pergerakan organisasi yang Patriotis, militan, setiakawan, dan kokoh sesuai integritas dan identitas organisasi.
3.      Meningkatkan dan memperluas peran organisasi dalam konteks program pendidikan, kamtibmas, tramtib, dan bela-negara.

E.     FUNGSI KOTI MAHATIDANA

1.      Wadah pembinaan dan perhimpunnya anggota kader Pemuda Pancasila
2.      Wadah pendidikan dan pelatihan kader
3.      Wadah pelaksanaan program Pemuda Pancasila dalam konteks kamtibmas, tramtib dan bela negara

F.     FUNGSI KOTI MAHATIDANA

Adapun tugas pokok Koti Mahatidana Pemuda Pancasila terdiri dari :
1.      Mempersiapkan dan mengerahkan para kader Pemuda Pancasila untuk melaksanakan tugas-tugas kebijakan Pemuda Pancasila
2.      Meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme para kader Pemuda Pancasila yang terhimpun dalam Koti Mahatidana
3.      Menjaga kehormatan dan kewibawaan Pemuda Pancasila
4.      Mengoperasionalkan program Pemuda Pancasila di segala bidang
5.      Meningkatkan kualitas dan peran para kader Pemuda Pancasila dalam kehidupan masyarakat.

G.    HUBUNGAN FUNGSIONAL DENGAN LEMBAGA LAIN

Koti Mahatidana memiliki hubungan fungsional dengan potensi SAPMA, Srikandi, Pekerja Pancasila, Tani Pancasila, Nelayan pancasila dan Cendekiawan Pancasila adalah dalam kaitan pengendalian kader Pemuda Pancasila.

H.    OTONOMI KOTI MAHATIDANA

Koti Mahatidana memiliki otoritas :
1.      Terhadap penyelenggaraan kualitas program
2.      Terhadap penyelenggaraan kualitas kepengurusan
3.      Kelengkapan administrasi dan inventarisasi dalam lingkungan intern.

I.       REKRUTMEN / KEANGGOTAAN KOTI MAHATIDANA

Adalah anggota Pemuda Pancasila yang telah mengikuti jenjang pelatihan dan pengkaderan formal organisasi dan melampaui tahapan seleksi oleh Koti Mahatidana.
   
J.      STRUKTUR KOTI MAHATIDANA
I.          Pimpinan Tertinggi
1.      Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Pusat Jkt
2.      Komandan MARKAS KOTI MAHATIDANA MPN Pemuda Pancasila Pusat  Jakarta
3.      Ketua MPW Pemuda Pancasila wilayah Provinsi Jambi
4.      Komandan Markas KOTI Mahatidana Provinsi Jambi

II.       Pimpinan dan personalia pengurusan Markas KOTI Mahatidana Pemuda Pancasila Wilayah Provinsi Jambi, 16 Februari 2015- 16 Oktober 2017
1.      - Komandan Markas                                             : Burhanuddin M.Ali
- Wakil Koman dan Markas                                  : K.M.Silalahi
2.   - Sekretaris                                                            : Vanika Anom, SH
- Wakil Sekretaris                                                  : S. Minor
 3.  - Asisten I Pelatihan& Pengembangan Potensi     : P.Boby Maha & M. Rizal
 4.  - Asisten II Perencanaan dan Koordinisi              : RD. Tavip.L & R. Risnul
 5.  - Asisten III Informasi dan Hub. Masyarakat      : Taufik Maloha & David. P
 6.  - Asisten IV Bidang Unit Khusus                        : RD. Rusli, RR & Edwasyah
III.    Bidang-Bidang Unit Khusus
1.      Komandan Unit Khusus Jambi Selatan                : M. Nasir
2.      Komandan Unit Khusus Jambi Timur                  : Nursaman
3.      Komandan Unit Khusus Kota Baru                     : Darwin Roni
4.      Komandan Unit Khusus Jelutung                         : Abdurrahman
5.      Komandan Unit Khusus Telanai Pura                  : Safaruddin Roni
6.      Komandan Unit Khusus Danau Teluk                  : Rahman Hidayat
7.      Komandan Unit Khusus Pelayangan                    : R. Arif H.R.Mansyur
8.      Komandan Unit Khusus Pasar Jambi                   : Rahmad Hidayat

K.    RAPAT-RAPAT KOTI MAHATIDANA TERDIRI DARI :
a)      Rapat Pengurus
b)      Rapat Koordinasi

PASAL 21
Peraturan Organisasi
1)      Rapat pengurus ialah rapat untuk membahas dan menetapkan hal-hal yang akan dilaksanakan oleh KOTI Mahatidana.
2)      Rapat pengurus di9 masing – masing tingkat markas KOTI Mahatidana, dihadiri oleh Komandan, Wakil Komandan, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Deputi/Asisten I s/d IV
3)      Kalau diperlukan atau dibutuhkan, rapat pengurus dapat dihadiri oleh Pimpinan dan / atau Pimpinan Tertinggi KOTI Mahatidana.

PASAL 22
1)      Rapat koordinasi ialah rapat untuk mengkoordinasikan instruksi atau perintah dari pemimpin tertinggi atau Pimpinan Tertinggi KOTI Mahatidana Yang akan dioperasionalkan.
2)      Rapat koordinasi atar jemjang tingkat KOTI Mahatidana untuk meng-integrasikan, mensinkronasikan kegiatan KOTI Mahatidan yang akan dilaksanakan disuatu tingkat.
BAB V
MARKAS KOTI MAHATIDANA
Tugas markas untuk KOTI Mahatidana di masing-masing tingkatan, adalah sebagai berikut
a)      Menata system administrasi KOTI Mahatidana
b)      Membukukan surat-surat masuk dan / atau surat-surat keluar
c)      Menyiapkan surat – surat yang diperlukan
 Pasal 24
1)      Markas KOTI Mahatidanan di setiap tingkatan dipimpin oleh sekretaris.
2)      Jika diperlukan, pengurus KOTI Mahatidana dapat mempekerjakan orang sebagai staff  markas.
BAB VI
PENUTUP
PASAL 25
1)      Apabila terdapat kekeliruan dalam petunjuk pelaksanaan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya oleh Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.
2)      Petunjuk pelaksanaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Di tetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Agustus 2013

Majelis Pimpinan Nasional
PEMUDA PANCASILA


                            Ttd.                                                                            Ttd.
       Japto S. Soerjosoemarno,SH.                                         Drs.T.M Nurlif, SE
                    Ketua Umum                                                       Sekrataris Jendral

Disalin oleh  Markas KOTI Mahatidana Wilayah Provinsi jambi


                Ttd.                                                                            Ttd.
  Burhanuddin. M.Ali                                                  Vanika Anom, SH
   Komandan KOTI Wilayah Jambi                            Sekretaris Koti Wilayah Jambi









L.     KODE KEHORMATAN KOTI MAHATIDANA

Kode kehormatan KOTI MAHATIDANA ialah BUDHI DHARMA PATRIOT UTAMA : adalah nilai moral yang dimiliki setiap anggota KOTI MAHATIDANA yang terdiri atas :
1.      Budhi, KOTI MAHATIDANA berbudi luhur bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa, membela kebenaran dan keadilan.
2.      Dharma, KOTI MAHATIDANA berdarma untuk menegakkkan Pancasila dan NKRI, mewujudkan cita-cita sosial Pemuda Pancasila, mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial
3.      Patriot, KOTI MAHATIDANA adalah penuang yang memegang teguh kesadaran dan ketaatan pada Pancasila dan NKRI, pelopor Pemuda Pancasila dalam pelayanan kepentingan rakyat, berani bertanggung jawab atas tindakannya, serta cinta tanah air Indonesia.
4.      Utama, KOTI MAHATIDANA mengutamakan persaudaraan dan perikemanusiaan, menjunjung tinggi kehormatan bangsa, NKRI Pemuda Pancasila serta menjunjung tinggi hukuman dan HAM.
M.   DISIPLIN KOMANDO INTI (KOTI) MAHATIDANA

Aspek :
o   Kesadaran dan keikhlasan
o   Kewajiban
o   Larangan
o   Pelanggaran
o   Atasan-bawahan
o   Perintah kedinasan

Maksud :
1.      Menanamkan dan menegakkan disiplin anggota Koti MAHATIDANA
2.      Acuan dan sarana pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin Koti MAHATIDANA

Tujuan :
Menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas Koti mahatidana



SANKSI DISIPLIN
 







Tindakan Disiplin                                Hukuman Disiplin                         Tindakan

0        Tindakan lokasi/langsung              *  Hukuman disiplin ringan           Pidana sesuai
0        Tindakan tidak langsung               *  Hukuman disiplin sedang          dengan ketentuan
                                                      *  Hukuman disiplin berat             per UU yang
                                                                                                      berlaku

HUKUMAN DISIPLIN RINGAN

Jenis Pelanggaran :
1.      Tidak membantu/menghambat/mempersulit/merusak kelancaran dan pelaksanaan program Pemuda Pancasila dan KOTI MAHATIDANA
2.      Pada waktu berpakaian seragam tidak menyampaikan penghormatan sesuai dengan peraturan penghormatan yang berlaku
3.      Berjudi dan meminum-minuman keras
4.      Berpakaian seragam tidak sesuai dengan ketentuan

Bentuk Hukuman :
1.      Teguran lisan
2.      Teturan tertulis


HUKUMAN DISIPLIN SEDANG

Jenis Pelanggaran :
1.      Tidak membantu/menghambat/mempersulit/merusak upaya menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran bela negara.
2.      Tidak melaporkan keberangkatan dan kedatangannya pada atasan langsung sebelum dan sesudah melaksanakan tugasnya.
3.      Mencaci-maki, mengeluarkan perkataan kotor dan keji dalam kedinasan maupun diluar kedinasan
4.      Mendatangi tempat-tempat yang dapat mencemarkan nama baik KOTI MAHATIDANA ataupun Pemuca Pancasila kecuali untuk kepentingan dinas
5.      Menyalahgunakan barang-barang inventaris atau pinjaman maupun pakaian seragam KOTI MAHATIDANA untuk kepentingan pribadi atau golongan/kelompok diluar KOTI MAHATIDANA ataupun Pemuda Pancasila.

Bentuk Hukuman :
1.      Penggeseran jabatan dalam KOTI MAHATIDANA
2.      Penangguhan kesempatan menduduki jabatan dalam KOTI MAHATIDANA
3.      Penangguhan jabatan mengikuti Dikiat KOTI MAHATIDANA
4.      Penangguhan kesempatan ikut serta dalam kegiatan operasi Dikiat dan tugas / bantuan KOTI MAHATIDANA

HUKUMAN DISIPLIN BERAT

Jenis Pelanggaran :
1.      Hendak mengganti/mengubah/merongrong ideologi negara pancasila dan Pembukaan UUD 1945
2.      Tidak mengindahkan kode kehormatan KOTI MAHATIDANA
3.      Tidak menampilkan sikap hormat kepada Bendera Sang Merah Putih, Labu Kebangsaan Indonesia Raya, Presiden, Wakil Presiden, Lambang-Lambang Negara, Pejabat Tinggi Negara, Pejabat Negara lainnya, Pimpinan Pemuda Pancasila.
4.      Mengabaikan perintah hasil penugasan
5.      Melalaikan laporan hasil penugasan
6.      Menjatuhkan atau menurunkan kehormatan dan kewibawaan ataupun martabat bangsa, Negara, Pemuda Pancasila, KOTI MAHATIDANA sebagai akibat tindakan langsung maupun tidak langsung
7.      Membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia kedinasan yang diketahui atau di duga dipakai olehnya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak berhak
8.      Berbuat sewenang-wenang mengambil dan/atau memiliki barang sesuatu yang bukan haknya (merampok, mencuri, korupsi, memperkosa dan lain-lain)
9.      Menggunakan dan/atau mengedarkan obat-obat ataupun barang- barang terlarang.

Bentuk Hukuman :
1.      Skorsing dari jabatan dilingkungan KOTI MAHATIDANA paling lama tiga bulan
2.      Skorsing dari keanggotaan KOTI MAHATIDANA paling lama satu tahun
3.      Pemecatan dengan tidak hormat dari keanggotaan
Buku Panduan
N.    HAL MENGAJUKAN KEBERATAN (KASASI)

Catatan
1.      Masa pengajuan dihitung sejak terdakwa menerima surat keputusan hukuman disiplin dari atasan yang berhak.
2.      Pengajuan keberatan diajukan secara hirarki untuk memperoleh argumentasi atasan yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin
3.      Atasan  yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin wajib dan harus menyampaikan pengajuan keberatan kepada atasan yang berhak menilai keberatan.
4.      Apabila terdakwa tidak hadir pada penyampaian surat keputusan hukuman disiplin mak ahukuman disiplin imu mulai berlaku sesudah dua hari dari waktu pengeluaran surat keputusan hukuman
5.      Untuk jenis hukuman berat sesuai Pasal 12 ayat 4 butir 4.3. pengajuan keberatan ditujukan kepada komisi disiplin yang dibentuk sebagai atasan yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin dan pimpinan tinggi sebagai atasan yang menilai keberatan.
6.      Jika argumentasi terdakwa lebih kuat dapat dibebaskan jika benar sebagian dapat diringankan, tetapi kalau lebih dapat diperberat.








IKRAR PEMUDA PANCASILA

KAMI PUMUDA PANCASILA BERIKRAR =

BERTANAH AIR SATU TANAH AIR INDONESIA
BERBANGSA SATU BANGSA INDONESIA
BERBAHASA SATU BAHASA INDONESIA
BERIDEOLOGI SATU IDEOLOGI INDONESIA




LAMBANG PEMUDA PANCASILA
Warna Dasar Organisasi adalah : Merah Darah yang mengandung arti gagah perkasa dan ksatria
Bintang berwarna kuning dengan dasar warna hitam, melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Rantai berwarna kuning dengan dasar warna merah, melambangkan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
Pohon beringin berwarna hijau dengan dasar putih, melambangkan Persatuan Indonesia
Kepala Banteng berwarna hitam dengan dasar merah putih, melambangkan Kerakyatan yang dipinpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Padi berwarna kuning, kapas berwarna hijau/putih dengan dasar warna putih, melambangkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.





TEKAD PEMUDA PANCASILA
“PANCASILA ABADI”









MOTTO PEMUDA PANCASILA
“SEKALI LAYAR TERKEMBANG SURUT KITA BERPANTANG”


LAMBANG KOTI MAHATIDANA

 Bulu sayap kiri dan kanan berjumlah “17” mengartikan tanggal “Proklamasi Kemerdekaan Indonesia” 17 Agustus 1945.
Bulu ekor yang berjumlah “8” mengartikan “bulan” Proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
Bulu leher yang berjumlah “45” mengartikan “tahun” Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
Perisai pancasila yang mengartikan kelima sila Pancasila sebagai ideologi negara sesuai Pembukaan UUD 1945
Tali ikatan bertuliskan “BHINEKA TUNGGAL IKA berarti BERBEDA-BEDA TETAPI SATU”


3 Responses to "BUKU PANDUAN"