BUKU
PANDUAN
KOMANDO
INTI (KOTI) MAHATIDANA
PEMUDA
PANCASILA
PROVINSI JAMBI
Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang
Sekali
Layar Terkembang Surut Kita Berpantang
Komando
Inti (KOTI) Mahatidana, mempunyai kode kehormatan, yakni Budi Dharma Patriot
Utama, artinya :
· Budi
artinya
: Berbudi luhur yang bersendikan Ketuhanan YME. Membela kebenaran dan keadilan
seluruh masyarakat.
· Dharma
artinya
: Berdharma untuk menegakkan Pancasila dan NKRI, mewujudkan cita-cita sosial
serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
· Patriot
artinya
: Pejuang yang memegang teguh kesadaran dan ketaatan pada Pancasila dan NKRI,
sebagai pelopor Pemuda Pancasila, dalam pelayanan kepetingan masyarakat.
· Utama artinya
: Mengutamakan persaudaraan dan perikemanusiaan serta menjunjung tinggi
kehormatan bangsa.
SEJARAH PEMUDA PANCASILA
SITUASI DAN KONDISI
KELAHIRAN PEMUDA PANCASILA
1. Terjadinya
pemberotakan-pemberontakan yang bersifat kedaerahan seperti Dewan Gajah, Dewan
Benteng, Dewan Manguni, PRRI / Permesta.
2. Meluasnya
pengeruh PKI yang melakukan ofensif revolusioner dan teror mental kepada
pemuda-pemuda dan penduduk di daerah-daerah terjadinya pemberontakan seperti,
Sulut, Sumbar, Sumut dan Sulsel.
3. Pergolakan-pergolakan
yang terjadi dalam parlemen dan kabinet pemerintahan yang silih berganti
sehingga tidak adanya golongan yang cukup kuat untuk memerintah dengan stabil,
tidak adanya program pembangunan, dan langkanya pemecahan masalah-masalah
mendasar yang dihadapi oleh Republik ini.
4. Karena
sebagai salah satu maksud didirikan Pemuda Pancasila yaitu untuk mengimbangi
strategi PKI dan menjaga Persatuan & Kesatuan Bangsa di kalangan para
pemuda agar tidak terjebak kepada taktik dan siasat PKI untuk mengkomunikasikan
Indonesia.
IDE
DASAR KELAHIRAN PEMUDA PANCASILA
1. Melaksanakan
komitmen kebangsaan dan komitmen ideologis yakni mewujudkan dan mempertahankan
keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan
Pancasila
2. Membina
pemuda-pemudi Indonesia untuk berjiwa Patriot yaitu mencintai tanah air
Indonesia dari Sabang sampai Merauke sebagai suatu kesatuan, meneruskan
semangat juang dan jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945, serta mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan maupun kelompok.
PROSES
KELAHIRAN PEMUDA PANCASILA (1959-1964)
Semula dinamakan Pemuda
Patriotik yang dilahirkan pada tanggal 28 Oktober 1959, kemudian Pemuda
Patriotik dilebur menjadi “Pemuda
Pancasila” dengan surat keputusan Partai IPKI. Selanjutnya bersamaan dengan
Kongres ke-IV Partai IPKI 1964 di Makasar, juga berlangsung Mubes Pertama
Pemuda Pancasila, lalu Mubes II di Medan, Oktober 1968 dan Mubes III di
Jakarta/Cibubur, Maret 1981.
PERAN DAN KIPRAH PEMUDA PANCASILA
DI MASA KELAHIRANNYA (1960-1970)
1. Mengantisipasi
teror politik PKI sekaligus membendung dan memberantas paham Komunisme di
Indonesia sebagai upaya mempertahankan dan melestarikan Pancasila sebagai
ideologi NKRI.
2. Menyuarakan
dan Mengembangkan Politik Kekaryaan yang berdasarkan Pancasila sesuai Pembukaan
UUD ’45 tanpa min atau plus, sebagai tandingan Politik NASAKOM.
3. Bergabung
dalam Front Pancasila yang mengeluarkan tuntutan agar PKI dibubarkan dan
mendukung sepenuhnya Tritura (Bubarkan PKI, bersihkan kabinet dan turunkan
harga).
4. Aktif
dalam mengamankan Sidang Umum MPRS IV Tahun 1966, Sidang-sidang Istimewa MPRS
tahun 1967 dan Sidang Umum V MPRS Tahun 1968.
PERAN
DAN KIPRAH PEMUDA PANCASILA SETELAH MASA KELAHIRANNYA (1970-1985)
1. Tahun
1973, Pemuda Pancasila bersama 10 Ormas lainnya mencetuskan dan menandatangani “Deklarasi Pemuda” yang kemudian
melahirkan KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia).
2. Tahun
1982 menerima pemberian gelar Bapak Pembangunan kepada Bapak Soeharto dengan
catatan bahwa hal tersebut bukanlah karena dan / atau menjadi kultus
individu, sebab suatu keinginan untuk menghormati seorang pemimpin harus
benar-benar keluar dari hati yang tulus ikhlas agar dapat ikhlas pula diterima
dan bukan karena kepentingan politik maupun sekedar mengikuti arus. Terlebih
Pemuda Pancasila yakin bahwa Pak Harto bekerja memimpin bangsanya bukanlah
suatu pertolongan yang harus diberikan imbalan atau gelar tetapi merupakan
kewajiban yang harus dilakukan sebagai seorang pejuang di dalam masyarakat
penyenggaraan negara.
3. Mendukung
penerapan Pancasila sebagai satu-satunya azas berbangsa dan bermasyarakat yang
tetap menghidupkan Bhinneka Tunggal Ika dan bukan sekedar formalitas belaka
tetapi dapat dijabarkan dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari terutama
penyelenggaraan negara.
SEMBOYAN
:
“Sekali layar
terkembang surut kita berpantang”
Merupkan produk Mubes I
Pemuda Pancasila di Makassar Tahun 1964, yang dimaksudkan untuk meneguhkan dan
memantapkan Pancasila. Semboyan ini diambil dari budaya pelaut-pelaut bugis
yang mencerminkan sikap pantang menyerah “sekali layar perahu dikembangkan
leibh baik mati tenggelam dari pada tidak sampai ditujuan”.
Dan secara analogis
dimaknai sebagai “Sekali Pancasila kita pegang dan kembangkan lebih baik
menaruh nyawa dari pada menghianatinya”.
KOMANDO
INTI (KOTI) MAHATIDANA
A.
PENDAHULUAN
Merespon dinamika
masyarakat sekaligus merenungi perjalanan Pemuda Pancasila di masa perubahan
Indonesia saat ini, KOTI MAHATIDANA sebagai organisasi Pemuda Pancasila perlu
dikembangkan secara lebih adaptif. Namun dengan kecirian komando yang memiliki
hendaknya tidak menempatkan militansi Koti Mahatidana Pemuda Pancasila sepeti komandogerombolan
preman yang terorganisir, juga hendaknya tidak mengambil bentuk-bentuk parsial
yang sarat dengan kekerasan seperti : milisi timtim, milisi GAM Satgas Papua
ataupun Laskar Jihad. Karenanya perlu di bangun suatu orientasi Koti Mahatidana
yang baharu dan membasis.
Komitmen terhadap
perjanjian luhur dan suasana kebatinan Proklamasi 1945 sebagaimana yang
diperjuangkan pada masa kelahiran Pemuda Pancasila, sejatinya dilanjutkan dan
diwujudkan dalam sikap dan aksi yang kontekstual-kontekstual. Penegasan
terhadap cita-cita sosial Pemuda Pancasila untuk mewujudkan suatu Masyarakat Pancasila yang Demokratis, merupakan
tanggaung jawab yang mesti diemban oleh generasi Pemuda Pancasila saat ini.
Dengan melakukan retrospeksi terhadap tatanan Pemuda Pancasila, yang membangun
kembali Patriotisme Pemuda Pancasila sebagai
kekuatan sukarela yang mendahulukan kepentingan rakyat, bangsa dan negara
diatas kepentingan golongan/kelompok serta merepresentasikannya secara nyata
dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Dalam konteks saat ini,
Pemuda Pancasila setidaknya secara organik perlu didorong segenap kemampuannya
untuk bersikap dan bertindak Ptariotis, yang dengan penuh kerelaan dan pantang
menyerah hendak menghadirkan perdamaian bagi kebaikan Indonesia. Suatu perdamaian
yang dihadirkan dalam sejarah bangsa Indonesia dengan tidak mengorbankan masa
depan akibat pertentangan masa lalu dengan masa sekarang, tetapi justru
menciptakan perdamaian untuk masa depan Indonesia yang cerah dan tidak
diskriminatif.
Pemuda Pancasila
diharapkan mampu untuk bersama-sama komponen sosial lainnya mendatangkan
kebaikan yang memberikan hikmat rohaniah
dan jasmaniah kepada seluruh rakyat Indonesia, serta turut menghilangkan
penderitaan rakyat lahir dan batin. Kebaikan yang berupa iklim kondusif untuk mengisi kemerdekaan, dengan menjamin
keselamatan, ketentraman dan kemakmuran bangsa melalui sistem pembangunan
kesejahteraan dan keadilan masyarakat secara individual maupun kolektif.
Karenanya peran aktual
Pemuda Pancasila secara khusus melalui lembaga Koti Mahatidana, hendaknya
memaknai persatuan Indonesia sebagai sikap kebesaran jiwa yang mengakui adanya
kerawanan dan kelemahan praktek kenegaraan indonesia, namun justru dengan
kerawanan dan kelemahan itu, serta bermodalkan kebesaran jiwa tadi, Koti
Mahatidana berupaya merangkul rakyat
Indonesia untuk tetap menjaga keutuhan dan keselamatan NKRI.
Disamping itu Koti
Mahatidana akan memaknai kesatuan Indonesia sebagai sikap yang tidak
membeda-bedakan latar belakang ekonomi, politik, kultur, agama, dan domisili
masyarakat dalam memelihara perdamaian. Seluruh rakyat Indonesia serta anggota
Koti Mahatidana yang hidup dalam wilayah NKRI, dipandang sebagai satu kesatuan
yang efektif untuk menjaga perdamaian dan persatuan Indonesia.
Dengan begitu Koti
Mahatidana diharapkan dapat berperan aktif melahirkan kebersamaan dan kesadaran
berbangsa ditengah-tengah masyarakat dalam era perubahan saat ini. Kebersamaan
yang dibangun karena adanya rasa senasib sepenanggungan selaku bangsa yang
hendak mewujudkan cita-citanya yaitu : Indonesia yang bersatu, berdaulat,
adil-makmur. Serta kesadaran yang terujud sebagai keuletan dan ketangguhan
masyarakat melangengkan kelangsungan hidup yang sesuai identitas dan integritas
ke-Indonesiaan.
Kekuatan ekonomi rakyat
perlu terus ditingkatkan baik pada aspek mental dan produk ekonomi yang
memiliki ciri / keunikan tersendiri. Dalam
hal ini relevansi Koti Mahatidana terletak pada pemberian dukungan terhadap
perlindungan potensi ekonomi bangsa, aset-aset ekonomi dan lingkungan ekonomi
masyarakat dari bahaya dan ancaman kehancuran, maupun dari tantangan mekanisme
pasar yang eksploitatif dan secara sepihak menguntungkan pihak asing.
Pada dimensi penegakkan
hukum dan HAM yang hingga saat ini marak diwarnai dengan perilaku kekerasan dan
tindakan kriminalitas, sepatutnya perlu di laksanakan dengan juga memperhatikan
faktor kohesi dan integrasi sosial. Dimana hukum semestinya bisa diandalkan
menjadi penyusun kohesi dan integrasi sosial, sehingga memelihara keseimbangan
sosial dengan baik. Menilik persoalan hukum ini, Koti Mahatidana membasiskan
gerak operasionalnya pada dalil hukum dan
demokrasi. Dimana hukum dan demokrasi ialah ibarat dua sisi mata uang yang
tak terpsisahkan. Demokrasi tanpa hukum akan menghasilkan anarkhisme, sementara
hukum tanpa sistem politik yang demokratis akan menghasilkan pelaksanaan hukum
yang represif dan elitis.
Munculnyatrend main hakim sendiri dikalangan
masyarakat dan kaburnya batas-batas kebebasan dalam penyampaian aspirasi
(tuntutan dan gugatan), sedikit banyak menggambarkan keraguan dan kekecewaan
terhadap jalannya proses penegakkan hukum dan demokrasi. Dan dalam hal ini
semangat transparansi sebagai faktor
penting pemicu dinamika perubahan sosial, juga memainkan andil dalam
pembentukan trend negatif tersebut. Transparansi dengan ketidaksiapan
masyarakat yang rawan dengan informasi dirasakan telah memposisikan masyarakat
sebagai korban informasi yang rawan dengan provokasi, agitasi dan propaganda.
Baik kebebasan
politik yang liar, aksi hukum yang tidak
manusiawi serta ketidaksiapan masyarakat mengelola informasi, sama-sama
memiliki daya rusak yang tinggi terhadap sistem sosial. Dengan menyadari akan
besarnya dampak negatif dari daya rusak itu, terutama dalam masa transisi
sekarang ini. Kepedulian Koti Mahatidana diletakkan sebagai upaya menjaga
keseimbangan sosial melalui pemeliharaan ketertiban sosial dan ketentraman
lingkungan. Dimana Koti Mahatidana bermaksud mengadakan pematangan sikap
toleransi, gotong-royong, musyawarah, kerjasama dan kecermatan terhadap
informasi sebagai bagian utama menjaga keseimbangan dimaksud.
Penggunaan dalil hukum dan demokrasi sebagai
landasan pemahaman dan pengamatan Koti Mahatidana dikejawantahkan pada sikap
dan kerja pro-aktif (bukan reaksioner) Koti Mahatidana yang turut memelihara
keseimbangan, ketertiban dan ketentraman sosial. Secara prinsip Koti Mahatidana hendak mengajak negara dan masyarakat
untuk menghindari penggunaan kekerasan sebagai jalan penyelesaian persoalan,
terlebih hal kekerasan ini dapat memicu kekerasan vertikal ataupun horisontal
dalam skala yang lebih besar. Fokus Koti Mahatidana pada keseimbangan,
ketertiban
dan ketentraman sosial berdasarkan hukum dan demokrasi, juga dimaksudkan sebagai
relevansi partisipasinya mengamankan jalannya proses reformasi dan demokrasi
dari ancaman dan bahaya kekacauan sosial serta dis-integrasi bangsa.
Lebih dari pada itu
peletakan tanggung jawab sosial Koti Mahatidana bukan sekedar menanggulangi
gejala atau dampak negatif seperti : kriminalitas, konflik sosial, kekerasan
vertikal, politisasi massa dalam kontrol politik rakyat, dan ketidakacuhan pada
hukum yang timbul dari era perubahan atau masa transisi Indonesia. Tetapi Koti
Mahatidana juga diharapkan mampu bergerak secara pro-aktif berpartisipasi
mengatasi problem kemiskinan yang
menjadi salah satu akar persoalan sosial dan menimbulkan gejala atau dampak
negatif tersebut. Gerak Koti Mahatidana yang bermodalkan kekuatan inti
(inner-power) Pemuda Pancasila yakni solidaritas dan persahabatan yang erat
dikalangan anggota / kadernya selayaknya juga disertakan dalam ruang
pemberdayaan ekonomi rakyat kecil, dimana Koti
Mahatidana dapat berperan untuk mendorong peningkatan aspek produksi dan
menjaga kelancaran aspek distribusi ekonomi rakyat.
B.
RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan
Koti Mahatidana disusun secara fokus dengan menerapkan skala prioritas program
untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Pendidikan
dan pelatihan
2. Pemeliharaan
ketentraman lingkungan
3. Perwujudan
kerukunan sosial
4. Perlindungan
asset-asset ekonomi rakyat
5. Pemberantasan
narkoba
6. Penanggulangan
bencana alam, musibah kebakaran dan kecelakaan
7. Pembantuan
tenaga pembangunan fasum dan fasos serta kerja bakti kenyamanan / pelestarian
lingkungan hidup
8. Mobilisasi
wajib bela negara
9. Peringatan
hari nasional atau hari daerah
C.
VISI
DAN MISI KOTI MAHATIDANA
1. VISI
KOTI MAHATIDANA
Pemuda Pancasila yang Mengakar, Modern,
Militan dan Setiakawan
2. MISI
KOTI MAHATIDANA
Membangkitkan semangat juang yang berbasiskan
Patriotisme Pemuda Pancasila
D.
TUJUAN
KOTI MAHATIDANA
Adapun
tujuan Koti Mahatidana Pemuda Pancasila terdiri dari :
1. Memantapkan
Pemuda Pancasila sebagai pelopor pembaharuan dan pembangunan nasional
2. Meningkatkan
kualitas SDM organisasi Pemuda Pancasila untuk mendukung pergerakan organisasi
yang Patriotis, militan, setiakawan, dan kokoh sesuai integritas dan identitas
organisasi.
3. Meningkatkan
dan memperluas peran organisasi dalam konteks program pendidikan, kamtibmas,
tramtib, dan bela-negara.
E.
FUNGSI
KOTI MAHATIDANA
1. Wadah
pembinaan dan perhimpunnya anggota kader Pemuda Pancasila
2. Wadah
pendidikan dan pelatihan kader
3. Wadah
pelaksanaan program Pemuda Pancasila dalam konteks kamtibmas, tramtib dan bela
negara
F.
FUNGSI
KOTI MAHATIDANA
Adapun
tugas pokok Koti Mahatidana Pemuda Pancasila terdiri dari :
1. Mempersiapkan
dan mengerahkan para kader Pemuda Pancasila untuk melaksanakan tugas-tugas
kebijakan Pemuda Pancasila
2. Meningkatkan
kedisiplinan dan profesionalisme para kader Pemuda Pancasila yang terhimpun
dalam Koti Mahatidana
3. Menjaga
kehormatan dan kewibawaan Pemuda Pancasila
4. Mengoperasionalkan
program Pemuda Pancasila di segala bidang
5. Meningkatkan
kualitas dan peran para kader Pemuda Pancasila dalam kehidupan masyarakat.
G.
HUBUNGAN
FUNGSIONAL DENGAN LEMBAGA LAIN
Koti Mahatidana
memiliki hubungan fungsional dengan potensi SAPMA, Srikandi, Pekerja Pancasila,
Tani Pancasila, Nelayan pancasila dan Cendekiawan Pancasila adalah dalam kaitan
pengendalian kader Pemuda Pancasila.
H.
OTONOMI
KOTI MAHATIDANA
Koti Mahatidana
memiliki otoritas :
1. Terhadap
penyelenggaraan kualitas program
2. Terhadap
penyelenggaraan kualitas kepengurusan
3. Kelengkapan
administrasi dan inventarisasi dalam lingkungan intern.
I.
REKRUTMEN
/ KEANGGOTAAN KOTI MAHATIDANA
Adalah anggota Pemuda
Pancasila yang telah mengikuti jenjang pelatihan dan pengkaderan formal
organisasi dan melampaui tahapan seleksi oleh Koti Mahatidana.
J.
STRUKTUR
KOTI MAHATIDANA
I.
Pimpinan Tertinggi
1. Ketua
Umum MPN Pemuda Pancasila Pusat Jkt
2. Komandan
MARKAS KOTI MAHATIDANA MPN Pemuda Pancasila Pusat Jakarta
3. Ketua
MPW Pemuda Pancasila wilayah Provinsi Jambi
4. Komandan
Markas KOTI Mahatidana Provinsi Jambi
II. Pimpinan
dan personalia pengurusan Markas KOTI Mahatidana Pemuda Pancasila Wilayah
Provinsi Jambi, 16 Februari 2015- 16 Oktober 2017
1. -
Komandan Markas :
Burhanuddin M.Ali
- Wakil Koman dan Markas : K.M.Silalahi
2.
- Sekretaris : Vanika Anom, SH
-
Wakil Sekretaris :
S. Minor
3. -
Asisten I Pelatihan& Pengembangan Potensi :
P.Boby Maha & M. Rizal
4. -
Asisten II Perencanaan dan Koordinisi :
RD. Tavip.L & R. Risnul
5. -
Asisten III Informasi dan Hub. Masyarakat :
Taufik Maloha & David. P
6. -
Asisten IV Bidang Unit Khusus :
RD. Rusli, RR & Edwasyah
III. Bidang-Bidang
Unit Khusus
1.
Komandan Unit Khusus Jambi Selatan : M. Nasir
2. Komandan
Unit Khusus Jambi Timur :
Nursaman
3. Komandan
Unit Khusus Kota Baru :
Darwin Roni
4. Komandan
Unit Khusus Jelutung :
Abdurrahman
5. Komandan
Unit Khusus Telanai Pura :
Safaruddin Roni
6.
Komandan Unit Khusus Danau Teluk : Rahman Hidayat
7.
Komandan Unit Khusus Pelayangan : R. Arif H.R.Mansyur
8. Komandan
Unit Khusus Pasar Jambi :
Rahmad Hidayat
K.
RAPAT-RAPAT
KOTI MAHATIDANA TERDIRI DARI :
a) Rapat
Pengurus
b) Rapat
Koordinasi
PASAL 21
Peraturan Organisasi
1) Rapat
pengurus ialah rapat untuk membahas dan menetapkan hal-hal yang akan
dilaksanakan oleh KOTI Mahatidana.
2) Rapat
pengurus di9 masing – masing tingkat markas KOTI Mahatidana, dihadiri oleh
Komandan, Wakil Komandan, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Deputi/Asisten I s/d IV
3) Kalau
diperlukan atau dibutuhkan, rapat pengurus dapat dihadiri oleh Pimpinan dan /
atau Pimpinan Tertinggi KOTI Mahatidana.
PASAL
22
1) Rapat
koordinasi ialah rapat untuk mengkoordinasikan instruksi atau perintah dari
pemimpin tertinggi atau Pimpinan Tertinggi KOTI Mahatidana Yang akan
dioperasionalkan.
2) Rapat
koordinasi atar jemjang tingkat KOTI Mahatidana untuk meng-integrasikan,
mensinkronasikan kegiatan KOTI Mahatidan yang akan dilaksanakan disuatu
tingkat.
BAB V
MARKAS KOTI MAHATIDANA
Tugas
markas untuk KOTI Mahatidana di masing-masing tingkatan, adalah sebagai berikut
a) Menata
system administrasi KOTI Mahatidana
b) Membukukan
surat-surat masuk dan / atau surat-surat keluar
c) Menyiapkan
surat – surat yang diperlukan
Pasal 24
1) Markas
KOTI Mahatidanan di setiap tingkatan dipimpin oleh sekretaris.
2) Jika
diperlukan, pengurus KOTI Mahatidana dapat mempekerjakan orang sebagai
staff markas.
BAB VI
PENUTUP
PASAL 25
1) Apabila
terdapat kekeliruan dalam petunjuk pelaksanaan ini akan diperbaiki kembali
sebagaimana mestinya oleh Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.
2) Petunjuk
pelaksanaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Di tetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal : 22
Agustus 2013
Majelis Pimpinan Nasional
PEMUDA
PANCASILA
Ttd.
Ttd.
Japto S. Soerjosoemarno,SH. Drs.T.M
Nurlif, SE
Ketua Umum Sekrataris
Jendral
Disalin
oleh Markas KOTI Mahatidana Wilayah
Provinsi jambi
Ttd. Ttd.
Burhanuddin.
M.Ali Vanika
Anom, SH
Komandan
KOTI Wilayah Jambi Sekretaris
Koti Wilayah Jambi
L.
KODE
KEHORMATAN KOTI MAHATIDANA
Kode kehormatan KOTI
MAHATIDANA ialah BUDHI DHARMA PATRIOT UTAMA : adalah nilai moral yang dimiliki
setiap anggota KOTI MAHATIDANA yang terdiri atas :
1. Budhi, KOTI
MAHATIDANA berbudi luhur bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa, membela kebenaran
dan keadilan.
2. Dharma, KOTI
MAHATIDANA berdarma untuk menegakkkan Pancasila dan NKRI, mewujudkan cita-cita
sosial Pemuda Pancasila, mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial
3. Patriot, KOTI
MAHATIDANA adalah penuang yang memegang teguh kesadaran dan ketaatan pada
Pancasila dan NKRI, pelopor Pemuda Pancasila dalam pelayanan kepentingan
rakyat, berani bertanggung jawab atas tindakannya, serta cinta tanah air
Indonesia.
4. Utama, KOTI
MAHATIDANA mengutamakan persaudaraan dan perikemanusiaan, menjunjung tinggi
kehormatan bangsa, NKRI Pemuda Pancasila serta menjunjung tinggi hukuman dan
HAM.
M.
DISIPLIN
KOMANDO INTI (KOTI) MAHATIDANA
Aspek
:
o
Kesadaran dan keikhlasan
o
Kewajiban
o
Larangan
o
Pelanggaran
o
Atasan-bawahan
o
Perintah kedinasan
Maksud :
1. Menanamkan
dan menegakkan disiplin anggota Koti MAHATIDANA
2. Acuan
dan sarana pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin Koti MAHATIDANA
Tujuan :
Menjamin
terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas Koti mahatidana
SANKSI DISIPLIN
![]() |
Tindakan
Disiplin Hukuman
Disiplin Tindakan
0
Tindakan lokasi/langsung *
Hukuman disiplin ringan Pidana
sesuai
0
Tindakan tidak langsung *
Hukuman disiplin sedang dengan
ketentuan
* Hukuman disiplin berat per
UU yang
berlaku
HUKUMAN DISIPLIN RINGAN
Jenis
Pelanggaran :
1. Tidak
membantu/menghambat/mempersulit/merusak kelancaran dan pelaksanaan program
Pemuda Pancasila dan KOTI MAHATIDANA
2. Pada
waktu berpakaian seragam tidak menyampaikan penghormatan sesuai dengan
peraturan penghormatan yang berlaku
3. Berjudi
dan meminum-minuman keras
4. Berpakaian
seragam tidak sesuai dengan ketentuan
Bentuk Hukuman :
1. Teguran
lisan
2. Teturan
tertulis
HUKUMAN DISIPLIN SEDANG
Jenis
Pelanggaran :
1. Tidak
membantu/menghambat/mempersulit/merusak upaya menumbuhkan dan meningkatkan
kesadaran bela negara.
2. Tidak
melaporkan keberangkatan dan kedatangannya pada atasan langsung sebelum dan
sesudah melaksanakan tugasnya.
3. Mencaci-maki,
mengeluarkan perkataan kotor dan keji dalam kedinasan maupun diluar kedinasan
4. Mendatangi
tempat-tempat yang dapat mencemarkan nama baik KOTI MAHATIDANA ataupun Pemuca
Pancasila kecuali untuk kepentingan dinas
5. Menyalahgunakan
barang-barang inventaris atau pinjaman maupun pakaian seragam KOTI MAHATIDANA
untuk kepentingan pribadi atau golongan/kelompok diluar KOTI MAHATIDANA ataupun
Pemuda Pancasila.
Bentuk Hukuman :
1. Penggeseran
jabatan dalam KOTI MAHATIDANA
2. Penangguhan
kesempatan menduduki jabatan dalam KOTI MAHATIDANA
3. Penangguhan
jabatan mengikuti Dikiat KOTI MAHATIDANA
4. Penangguhan
kesempatan ikut serta dalam kegiatan operasi Dikiat dan tugas / bantuan KOTI
MAHATIDANA
HUKUMAN DISIPLIN BERAT
Jenis
Pelanggaran :
1. Hendak
mengganti/mengubah/merongrong ideologi negara pancasila dan Pembukaan UUD 1945
2. Tidak
mengindahkan kode kehormatan KOTI MAHATIDANA
3. Tidak
menampilkan sikap hormat kepada Bendera Sang Merah Putih, Labu Kebangsaan
Indonesia Raya, Presiden, Wakil Presiden, Lambang-Lambang Negara, Pejabat
Tinggi Negara, Pejabat Negara lainnya, Pimpinan Pemuda Pancasila.
4. Mengabaikan
perintah hasil penugasan
5. Melalaikan
laporan hasil penugasan
6. Menjatuhkan
atau menurunkan kehormatan dan kewibawaan ataupun martabat bangsa, Negara,
Pemuda Pancasila, KOTI MAHATIDANA sebagai akibat tindakan langsung maupun tidak
langsung
7. Membocorkan
dan/atau memanfaatkan rahasia kedinasan yang diketahui atau di duga dipakai
olehnya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak berhak
8. Berbuat
sewenang-wenang mengambil dan/atau memiliki barang sesuatu yang bukan haknya
(merampok, mencuri, korupsi, memperkosa dan lain-lain)
9. Menggunakan
dan/atau mengedarkan obat-obat ataupun barang- barang terlarang.
Bentuk Hukuman :
1. Skorsing
dari jabatan dilingkungan KOTI MAHATIDANA paling lama tiga
bulan
2. Skorsing
dari keanggotaan KOTI MAHATIDANA paling lama satu tahun
3. Pemecatan
dengan tidak hormat dari keanggotaan
Buku
Panduan
N.
HAL
MENGAJUKAN KEBERATAN (KASASI)
Catatan
1. Masa
pengajuan dihitung sejak terdakwa menerima surat keputusan hukuman disiplin
dari atasan yang berhak.
2. Pengajuan
keberatan diajukan secara hirarki untuk memperoleh argumentasi atasan yang
berhak menjatuhkan hukuman disiplin
3. Atasan yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin
wajib dan harus menyampaikan pengajuan keberatan kepada atasan yang berhak
menilai keberatan.
4. Apabila
terdakwa tidak hadir pada penyampaian surat keputusan hukuman disiplin mak
ahukuman disiplin imu mulai berlaku sesudah dua hari dari waktu pengeluaran
surat keputusan hukuman
5. Untuk
jenis hukuman berat sesuai Pasal 12 ayat 4 butir 4.3. pengajuan keberatan
ditujukan kepada komisi disiplin yang dibentuk sebagai atasan yang berhak
menjatuhkan hukuman disiplin dan pimpinan tinggi sebagai atasan yang menilai
keberatan.
6. Jika
argumentasi terdakwa lebih kuat dapat dibebaskan jika benar sebagian dapat
diringankan, tetapi kalau lebih dapat diperberat.

IKRAR PEMUDA PANCASILA
KAMI PUMUDA PANCASILA BERIKRAR =
BERTANAH
AIR SATU TANAH AIR INDONESIA
BERBANGSA
SATU BANGSA INDONESIA
BERBAHASA
SATU BAHASA INDONESIA
BERIDEOLOGI
SATU IDEOLOGI INDONESIA

LAMBANG
PEMUDA PANCASILA
Warna
Dasar Organisasi adalah : Merah Darah yang mengandung arti gagah perkasa dan
ksatria
Bintang
berwarna kuning dengan dasar warna hitam, melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Rantai
berwarna kuning dengan dasar warna merah, melambangkan Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradap
Pohon
beringin berwarna hijau dengan dasar putih, melambangkan Persatuan Indonesia
Kepala
Banteng berwarna hitam dengan dasar merah putih, melambangkan Kerakyatan yang
dipinpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Padi
berwarna kuning, kapas berwarna hijau/putih dengan dasar warna putih,
melambangkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

TEKAD PEMUDA PANCASILA
“PANCASILA ABADI”

MOTTO PEMUDA
PANCASILA
“SEKALI LAYAR TERKEMBANG
SURUT KITA BERPANTANG”

LAMBANG KOTI MAHATIDANA
Bulu
sayap kiri dan kanan berjumlah “17” mengartikan tanggal “Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia” 17 Agustus 1945.
Bulu
ekor yang berjumlah “8” mengartikan “bulan” Proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17
Agustus 1945
Bulu
leher yang berjumlah “45” mengartikan “tahun” Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
17 Agustus 1945
Perisai
pancasila yang mengartikan kelima sila Pancasila sebagai ideologi negara sesuai
Pembukaan UUD 1945
Tali
ikatan bertuliskan “BHINEKA TUNGGAL IKA berarti BERBEDA-BEDA TETAPI SATU”



Mantap
BalasHapusAbadi..!!!
BalasHapusAbadi
BalasHapus